Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 801

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lingkungan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda