Koreksi Pasal 801
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Lingkungan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi dampak lingkungan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
