Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perumusan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perumusan standardisasi produk dan jasa kehutanan serta standardisasi proses pengelolaan hutan.
(2) Subbidang Penerapan Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penerapan standardisasi produk dan jasa kehutanan serta standardisasi proses pengelolaan hutan.
Koreksi Anda
