Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data, Informasi dan diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan data dan informasi, publikasi dan dokumentasi, diseminasi hasil penelitian serta pelaksanaan seminar dan pameran.
(2) Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengurusan perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitian, kerja sama, serta pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan pada unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
