Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian terdiri atas:
a. Subbidang Data, Informasi dan Diseminasi;dan
b. Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian.
Koreksi Anda
