Koreksi Pasal 785
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;dan
d. penyiapan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan pada unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
