Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 785

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan; c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;dan d. penyiapan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan perubahan iklim dan kebijakan kehutanan pada unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 785 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id