Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 780, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program serta kerja sama penelitian di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana dan program serta kerja sama penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan;dan
c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian perubahan iklim dan kebijakan kehutanan.
Koreksi Anda
