Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 780

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan kegiatan, serta penyiapan evaluasi, sintesa hasil penelitian serta pelaporan kegiatan penelitian di bidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan.
Koreksi Anda