Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;dan
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
