Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian terdiri atas: a. Subbidang Data, Informasi dan Diseminasi;dan b. Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian
Koreksi Anda