Koreksi Pasal 769
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian, kerja sama, fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian dan perakitan teknologi, difusi dan pemanfaatan iptek, pembinaan dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan pada unit pelaksana teknis, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual di bidang keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan serta pengelolaan hutan dengan tujuan khusus.
Koreksi Anda
