Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 766

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program penelitian di bidang keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang penelitian keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan;dan c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 766 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id