Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian, kerja sama, fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian dan perakitan teknologi, difusi dan pemanfaatan iptek, pembinaan dan pengendalian teknis penelitian dan pengembangan produktivitas hutan pada unit pelaksana teknis, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual di bidang produktivitas hutan serta pengelolaan hutan dengan tujuan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 754 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id