Koreksi Pasal 751
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program penelitian di bidang produktivitas hutan;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana dan program penelitian produktivitas hutan;dan
c. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang produktivitas hutan.
Koreksi Anda
