Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 739, Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi, publikasi dan diseminasi hasil penelitian konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam;
d. penyiapan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam pada unit pelaksana teknis;dan
e. fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian dan perakitan teknologi, pengelolaan kerja sama serta pengelolaan hutan dengan tujuan khusus.
Koreksi Anda
