Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 735

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan kegiatan, serta penyiapan evaluasi, sintesa hasil penelitian serta pelaporan kegiatan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 735 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id