Koreksi Pasal 735
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan kegiatan, serta penyiapan evaluasi, sintesa hasil penelitian serta pelaporan kegiatan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam.
Koreksi Anda
