Koreksi Pasal 734
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi Penelitian;
b. Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian;dan
c. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
