Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 734

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi terdiri atas: a. Bidang Program dan Evaluasi Penelitian; b. Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian;dan c. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda