Koreksi Pasal 733
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;
b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam;
d. pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian konservasi dan rehabilitasi sumberdaya alam oleh unit pelaksana teknis;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
