Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 732

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang konservasi dan rehabilitasi berdasarkan kebijakan Kepala Badan.
Koreksi Anda