Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data dan informasi serta penyusunan statistik di lingkungan Badan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantuan, evaluasi dan pelaporan kinerja rencana, program dan kegiatan.
(3) Subbagian Diseminasi, Publikasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan, publikasi dan diseminasi.
Koreksi Anda
