Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 716

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Kerja sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta administrasi kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 716 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id