Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 712

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peningkatan Produktifitas Hutan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan;dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan.
Koreksi Anda