Koreksi Pasal 707
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Umum;dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
