Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 706

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan, tata usaha dan rumah tangga; b. pengelolaan urusan barang milik negara;dan c. pengelolaan urusan kepegawaian dan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 706 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id