Koreksi Pasal 705
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, dan kehumasan.
Koreksi Anda
