Koreksi Pasal 703
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengelolaan Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan Menengah;dan
b. Subbidang Pendidikan Lanjutan.
Koreksi Anda
