Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 701, Bidang Pengelolaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan menengah kehutanan, dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan lanjutan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pendidikan menengah kehutanan;dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pendidikan.
Koreksi Anda
