Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 700

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan teknis kehutanan. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan teknis kepemimpinan dan teknis fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 700 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id