Koreksi Pasal 699
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis;dan
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan.
Koreksi Anda
