Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 699

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis;dan b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan.
Koreksi Anda