Koreksi Pasal 695
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan;dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
