Koreksi Pasal 693
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang program dan rencana kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
