Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Pengelolaan Pendidikan;dan
d. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
