Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 688

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyuluh Swasta dan Swadaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan penyuluh kehutanan swasta dan swadaya. (2) Subbidang Aparatur Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang aparatur penyuluh kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 688 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id