Koreksi Pasal 686
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 685, Bidang Pembinaan Penyuluh menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan tenaga penyuluh kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan tenaga penyuluh kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembinaan tenaga penyuluh kehutanan;dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan tenaga penyuluh kehutanan.
Koreksi Anda
