Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 684

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat. (2) Subbidang Pembinaan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kelembagaan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 684 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id