Koreksi Pasal 683
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbidang Bimbingan Teknis;dan
b. Subbidang Pembinaan Kelembagaan.
Koreksi Anda
