Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 682

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat;dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda