Koreksi Pasal 679
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh;
b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh;
d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
