Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 679

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh; b. penyiapan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh; d. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan personil penyuluh;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 679 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id