Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Pelayanan Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pelayanan penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
