Koreksi Pasal 675
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Programa Penyuluhan terdiri atas:
a. Subbidang Penyusunan Programa;dan
b. Subbidang Bimbingan Teknis Penyusunan Programa.
Koreksi Anda
