Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 674

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Programa Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan;dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang programa penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 674 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id