Koreksi Pasal 674
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Programa Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang programa penyuluhan kehutanan;dan
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang programa penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
