Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 673

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Programa Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang programa penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 673 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id