Koreksi Pasal 669
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Metode, Materi dan Alat Bantu Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang metode, materi dan alat bantu penyuluhan kehutanan.
Koreksi Anda
