Koreksi Pasal 662
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, administrasi keuangan, serta pengelolaan rumah tangga dan barang milik negara.
Koreksi Anda
