Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 661

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana formasi pegawai, dan administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan pendidikan, pelatihan, pendisiplinan dan penghargaan pegawai serta administrasi jabatan fungsional. (3) Subbagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda