Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian;
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;dan
c. Subbagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
