Koreksi Pasal 659
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian umum;
b. pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional;dan
c. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penelaahan, pertimbangan dan bantuan hukum, serta organisasi ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
