Koreksi Pasal 654
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi, Diseminasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi evaluasi dan pelaporan rencana, program dan kegiatan, serta pengelolaan data informasi, urusan perpustakaan dan diseminasi.
Koreksi Anda
