Koreksi Pasal 653
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, revisi atau perubahan anggaran.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan naskah kerja sama, dan perjanjian/perikatan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda
