Koreksi Pasal 651
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Program dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di lingkungan Badan;dan
b. pelaksanaan administrasi dan bahan kerja sama di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
