Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 650

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, serta administrasi kerjasama di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 650 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id